Ketentuan pencatatan kelahiran adalah sebagai berikut :
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK; dan
- KTP-el.
2. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian.
3. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud pada no (2) harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam hal tidak memenuhi surat keterangan kelahiran dan/atau tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
- surat keterangan pindah luar negeri.
- surat keterangan kelahiran;
- Dokumen Perjalanan; dan
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
- surat keterangan lahir mati; atau
- pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
Berita Terbaru
Forum Keistimewaan Bidang Pertanahan
Pada hari Senin, 29 April 2024, di Ruang Rapat Kapanewon Semin, telah dilaksanakan kegiatan Forum
Pasar Murah Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY
Pada hari Senin, 1 April 2024, di Halaman UPPKH Kapanewon Semin, telah dilaksanakan kegiatan
Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah
Pada hari Kamis, 25 April 2024 telah dilaksanakan kegiatan Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah di