Klasifikasi pindah penduduk:
- Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
- Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
- Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
- Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
- Pindah pergi dan datang antar provinsi.
Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan sehingga tidak dijelaskan disini.
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar Kabupaten Gunungkidul
ALUR | PERSYARATAN |
Pemohon | Membawa persyaratan :
|
RT | Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah; |
RW | Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT; |
Desa |
|
Kecamatan |
|
Disdukcapil |
|
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk Kabupaten Gunungkidul
ALUR | PERSYARATAN |
Pemohon |
Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal; |
RT Asal |
|
RW |
|
Kelurahan | Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut; |
Kecamatan | Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut; |
Disdukcapil |
|
Pemohon | Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :
|
Berita Terbaru
Forum Keistimewaan Bidang Pertanahan
Pada hari Senin, 29 April 2024, di Ruang Rapat Kapanewon Semin, telah dilaksanakan kegiatan Forum
Pasar Murah Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY
Pada hari Senin, 1 April 2024, di Halaman UPPKH Kapanewon Semin, telah dilaksanakan kegiatan
Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah
Pada hari Kamis, 25 April 2024 telah dilaksanakan kegiatan Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah di