PENCATATAN KEMATIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Pencatatan kematian di wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
- surat kematian; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
- Surat kematian sebagaimana dimaksud pada no (1) huruf a, yaitu:
- surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
- surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
- salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
- surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
Berita Terbaru
Forum Keistimewaan Bidang Pertanahan
Pada hari Senin, 29 April 2024, di Ruang Rapat Kapanewon Semin, telah dilaksanakan kegiatan Forum
Pasar Murah Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY
Pada hari Senin, 1 April 2024, di Halaman UPPKH Kapanewon Semin, telah dilaksanakan kegiatan
Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah
Pada hari Kamis, 25 April 2024 telah dilaksanakan kegiatan Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah di