Sejarah Badan Publik

SEJARAH KAPANEWON SEMIN

Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul merupakan bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.  Pembentukan Kapanewon Semin Kabupaten Gunungkidul merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.

 


Berita Terbaru


Forum Keistimewaan Bidang Pertanahan

Pada hari Senin, 29 April 2024, di Ruang Rapat Kapanewon Semin, telah dilaksanakan kegiatan Forum

Pasar Murah Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY

Pada hari Senin, 1 April 2024, di Halaman UPPKH Kapanewon Semin, telah dilaksanakan kegiatan

Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah

Pada hari Kamis, 25 April 2024 telah dilaksanakan kegiatan Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah di


Download