INFORMASI TENTANG KEDUDUKAN ATAU DOMISILI BESERTA ALAMAT LENGKAP
Nama : Kapanewon Semin
Alamat : Jl.Raya Semin-Wonosari Km.1, Tukluk, Semin, Gunungkidul
Kode Pos : 55854
Telepon : 0857-2605-2609
Email : semin@gunungkidulkab.go.id
Website : semin.gunungkidulkab.go.id
Instagram : kapanewonsemin
Ruang Lingkup
Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Visi dan Misi
VISI
Visi Kapanewon Semin adalah visi Kabupaten Gunungkidul, yaitu:
“TERWUJUDNYA PENINGKATAN TARAF HIDUP MASYARAKAT GUNUNGKIDUL YANG BERMARTABAT TAHUN 2026”.
MISI
Untuk mencapai visi Kabupaten Gunungkidul, Kapanewon Semin melaksanakan misi Kabupaten Gunungkidul yang pertama, yaitu:
“MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BERKUALITAS DAN DINAMIS”
Tugas dan Fungsi
Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kapanewon mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidangpenyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa:
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukanoleh Perangkat Daerah di Kapanewon;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahyang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada diKapanewon;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penyelenggaraan
- pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjukoperasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang
- penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa.
Gambaran Umum
- Dalam melaksanakan tugasnya Panewu, Sekretaris Kapanewon, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
- Setiap atasan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan serta memberikan bimbingan dan petunjuk–petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
- Setiap atasan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk-petunjuk, menyampaikan laporan, dan bertanggung jawab kepada atasan masingmasing.
- Setiap bawahan wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
- Setiap bawahan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.
- Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Kapanewon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terbaru
Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah
Pada hari Kamis, 25 April 2024 telah dilaksanakan kegiatan Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah di
Launching Ki Pandu Kunti Dewonoto
Pada hari Rabu, 24 April 2024 telah dilaksanakan kegiatan Launching Ki Pandu Kunti Dewonoto oleh
Pembekalan dan Pembentukan Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Bendung
Semin. Tahun 2024 ini Pemerintah Kalurahan Bendung mengagendakan penjaringan dan penyaringan pamong