No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desaberikut dokumen pendukungnya; 2. Rekening Listrik Maksimal 900 Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik); 3. Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan 4. Fotokopi Kartu Keluarga. |
2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
|
3 |
Jangka waktu pelayanan |
1 jam |
4 |
Biaya/ tariff |
GRATIS |
5 |
Produk Pelayanan |
Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten
|
6 |
Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan A 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui :
b) Telepon : - c) Email : |
Berita Terbaru
Forum Keistimewaan Bidang Pertanahan
Pada hari Senin, 29 April 2024, di Ruang Rapat Kapanewon Semin, telah dilaksanakan kegiatan Forum
Pasar Murah Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY
Pada hari Senin, 1 April 2024, di Halaman UPPKH Kapanewon Semin, telah dilaksanakan kegiatan
Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah
Pada hari Kamis, 25 April 2024 telah dilaksanakan kegiatan Apel Memperingati Hari Otonomi Daerah di